Pangkalpinang, YTKNews.id — SMP Santa Theresia Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi Awal Tahun Ajaran 2026/2027 yang dihadiri seluruh staf pengajar dan jajaran dewan guru. Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan arah kebijakan kurikulum sekolah. Pada kesempatan itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Yanti, S.Pd., memaparkan berbagai arahan teknis, kebijakan kurikulum, serta pembenahan administrasi pembelajaran yang akan diterapkan selama satu tahun ajaran ke depan.
Pada hari pertama rapat, Yanti mengawali pemaparannya dengan pembagian tugas guru. Terkait perangkat pembelajaran, penyusunan Capaian Pembelajaran (CP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) disepakati masih mengacu pada pedoman tahun sebelumnya, kecuali untuk mata pelajaran Agama yang wajib mengikuti panduan Kurikulum 2025. Seluruh perangkat pembelajaran disusun secara kolaboratif oleh guru-guru mata pelajaran yang sama dengan format administrasi yang seragam.
Pada tahun ajaran ini juga ditambahkan laporan remedial sebagai salah satu kelengkapan administrasi pembelajaran. Seluruh dokumen, seperti CP, Tujuan Pembelajaran (TP), Program Semester, Program Tahunan, dan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP), wajib dikumpulkan pada akhir bulan dengan format penamaan berkas yang telah ditetapkan.
Yanti juga menjelaskan bahwa Rencana Pembelajaran (RPM) disusun berdasarkan Tujuan Pembelajaran (TP), bukan per pertemuan. Guru diminta mencantumkan dimensi profil lulusan yang benar-benar relevan serta menyesuaikan pengalaman belajar murid dengan instrumen supervisi.
Dalam pelaksanaan asesmen, skema yang diterapkan meliputi asesmen diagnostik di awal pembelajaran, asesmen proses selama kegiatan belajar berlangsung, serta asesmen akhir dalam bentuk tes sumatif yang disajikan secara fleksibel. Pengumpulan soal evaluasi juga wajib disertai kisi-kisi. Sementara itu, sistem penilaian mata pelajaran, termasuk Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS), Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS), dan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT), akan disusun secara terintegrasi berdasarkan setiap Tujuan Pembelajaran.
Selain membahas perangkat pembelajaran, rapat hari pertama juga menegaskan sejumlah ketentuan terkait operasional sekolah dan tata kelola kelas. Program pembinaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dijadwalkan mulai berlangsung pada Januari dan dilaksanakan setiap hari Jumat.
Dalam penertiban administrasi kelas, jurnal pembelajaran dan absensi murid wajib ditandatangani oleh wali kelas sebelum diverifikasi serta ditandatangani oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum setiap hari Jumat, bersamaan dengan penyerahan jurnal guru. Terkait pelaporan hasil belajar, para wali kelas diimbau untuk lebih teliti dalam memastikan kelengkapan data murid pada rapor.
Memasuki hari kedua, pemaparan difokuskan pada penguatan evaluasi pembelajaran dan peningkatan kualitas penyusunan soal. Dalam penyusunan kisi-kisi, guru diwajibkan memetakan level soal berdasarkan Taksonomi Bloom (L1, L2, atau L3) serta Taksonomi SOLO. Guru juga didorong menyusun soal minimal pada level multistruktural berdasarkan Taksonomi SOLO guna melatih kemampuan berpikir kritis murid.
Penilaian atau pemberian skor disesuaikan secara proporsional dengan tingkat kesulitan soal. Semakin tinggi tingkat kesulitan soal, semakin besar bobot skor yang diberikan. Selain itu, seluruh format penulisan soal diinstruksikan agar disusun secara seragam sesuai standar yang telah ditetapkan sekolah.
Melalui rangkaian arahan tersebut, Yanti berharap seluruh guru SMP Santa Theresia Pangkalpinang dapat mempersiapkan diri secara matang, menjaga kedisiplinan administrasi, serta menyelenggarakan proses pembelajaran dan evaluasi yang semakin berkualitas sepanjang Tahun Ajaran 2026/2027.
Kontributor: Theresia Feby
